Makna Cincin Pernikahan Dalam Islam

Makna Cincin Pernikahan Dalam Islam

Price:

Baca selengkapnya



Makna Cincin Pernikahan Dalam Islam


Pernikahan ialah sesuatu yang sakral dalam islam dan siapapun orangnya andai ia sudah memasuki usia dewasa tentu ia memiliki kemauan untuk menikah dan membina rumah tangga. Allah sendiri menyarankan umatnya guna menikah sebagaimana yang dilafalkan dalam alasan berikut ini


Allah menjadikan untuk kamu isteri-isteri dari jenis anda sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri anda itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman untuk yang bathil dan mengingkari nikmat Allah? (QS An Nahl : 72)


 Jika mereka kurang mampu Allah bakal memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs An Nur : 24 )


Syarat dan Rukun Pernikahan
Sebelum menikah seseorang mesti memahami dengan baik kriteria-syarat pernikahan dan rukun pernikahan yang berlaku dalam islam. Adapun kriteria dan rukun nikah yang mesti diisi antara lain

Syarat Pernikahan
Adapun kriteria sah dalam sebuah pernikahan termasuk

Islam
Baligh atau sudah dewasa
Bukan mahram dari orang yang bakal dinikahi (baca definisi mahram dalam islam dan muhrim dalam islam)
Tidak sedang berhaji (baca kriteria mesti haji)
mengetahui wali yang bakal menikahkan
Tidak sedang masa iddah untuk wanita atau calon isteri
Calon mempelai perempuan bukan isteri orang lain untuk wanita
Rukun Pernikahan
Adapun rukun yang mesti diisi dalam sebuah pernikahan antara lain

Hukum Cincin Pernikahan Dalam Islam
Penggunaan cincin pernikahan dan tradisi tukar cincin dalam islam memang masih menjadi polemik dikalangan semua ulama.Ada kalangan yang mengizinkan dan ada pun yang melarangnya. Baik yang tidak mengizinkan maupun mengizinkan tradisi cincin kawin atau cincin pernikahan pastinya mempunyai dasar tersendiri. Berikut ialah penjelasan dari cincin pernikahan dalam islam :

Larangan Meniru Kaum Kafir
Beberapa kalangan ulama tidak mengizinkan menggunakan cincin dalam pernikahan sebab adanya alasan yang mengaku bahwa umat yang mengikuti kelaziman atau tradisi kaum lainnya, ia tergolong dalam kelompok kaum tersebut. Jadi pemakaian cincin nikah yang mengekor tradisi kaum kafir usahakan tidak dibuntuti oleh umat islam. Sebagaimana yang dilafalkan dalam hadits inilah ini

Rasulullah saw bersabda,”Siapa yang meniru-niru sebuah kaum maka ia termasuk kelompok kaum itu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Larangan mengenakan emas untuk pria
Di samping itu, larangan memakai cincin pun dikarenakan alasan hadits Rasulullah yang tidak mengizinkan kaum laki-laki mengenakan perhiasan dari emas maupun sutra. Sebagaimana dilafalkan dalam hadits inilah ini

“Emas dan sutra dihalalkan untuk para perempuan dari ummatku, tetapi diharamkan untuk para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad)

”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas lantas dia mati masih dalam suasana mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga.Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera lantas dia mati masih dalam suasana mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad )

Bolehnya mengenakan cincin dalam pernikahan
Beberapa ulama pun mempunyai pendapat lainnya yakni mengenai kebolehan memakai cincin pernikahan. Hal yang mendasari urusan tersebut ialah bolehnya menyerahkan mahar atau mas kawin dari seorang mempelai laki-laki untuk wanita. Mahar ialah salah satu benda yang diserahkan sebagai tanda cinta seorang suami untuk istrinya. Adapun perihal tentang mahar ini dilafalkan dalam firman Allah SWT inilah ini

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) untuk wanita (yang anda nikahi) sebagai pemberian dengan sarat kerelaan. Kemudian andai mereka memberikan kepada anda sebagian dari maskawin tersebut dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian tersebut (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa : 4)

Dasar Hukum Pemberian Mahar

Dalil tentang mahar juga dilafalkan dalam hadits-hadits sebagai berikut :

Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya salah satu tanda-tanda berkah perempuan ialah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)

Dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda “Sesungguhnya pernikahan yang sangat berkah ialah pernikahan yang bermahar sedikit. ” (mukhtashar sunan Abu Daud)

Demikian pembahasan tentang cincin pernikahan dalam islam. Dapat diputuskan bahwa cincin pernikahan boleh digunakan bila mana cincin itu adalah mahar yang diserahkan seorang suami untuk istrinya dan juga adalah bukti kasih sayangnya. Meskipun demikian tetap saja lelaki tidak boleh memakai cincin pernikahan yang berbahan dasar emas. Jika tetap hendak mengenakan cincin usahakan pakai cincin yang tercipta dari perak atau logam lainnya. wallahu A’lam bis shawab. (Baca Juga : menikah tanpa cinta dan persiapan pernikahan dalam islam).

Baca Juga: Kursus Bahasa Inggris

0 Reviews